Program Keselamatan dan Keamanan Kerja di Laboratorium Perguruan Tinggi

 

PROGRAM K3 DI LABORATORIUM PERGURUAN TINGGI

Oleh: Muhsin

PLP Laboratorium Biologi FKIP Universitas Mataram

I.     PENDAHULUAN

A.       Latar Belakang

Keselamatan dan keamanan kerja (K3) di laboratorium memerlukan perhatian dan upaya yang terus menerus, sejalan dan melekat dengan pelaksanaan pekerjaan laboratorium sendiri baik di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Pengelolaan K3 laboratorium merupakan bagian yang melekat pada semua aktivitas laboratorium, untuk mencegah terjadinya kecelakaan, kesakitan, penderitaan, serta kerugian material dan finansial. Orang yang bekerja di laboratorium mempunyai risiko terpapar dengan bahaya yang terkait dengan laboratorium.

Institusi perguruan tinggi mempunyai tanggung jawab khusus dalam menjalankan laboratorium. instruksionalnya, di mana para mahasiswa yang relatif tidak atau belum berpengalaman, harus diberi petunjuk tentang keamanan dalam menjalankan berbagai pekerjaan atau tugas laboratorium.Secara umum hendaknya jangan menganggap atau berasumsi bahwa mahasiswa, peneliti atau teknisi/laboratorium telah mempunyai informasi yang cukup tentang keamanan dan keselamatan laboratorium  (Laboratorium Safety). Seyogianya masalah keamanan dan keselamatan kerja di laboratorium diberikan perhatian dan penekanan yang cukup sejalan derigan pelaksanaan kurikulum.

Perlu dilakukan upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan di laboratorium dengan jalan membina dan mengembangkan kesadaran (attitudes) akan pentingnya masalah keamanan dan keselamatan kerja di laboratorium, antara lain dengan diberikannya setiap adanya informasi yang cukup dan relevan untuk dapat mengerti dan mengetahui bahaya-bahaya di laboratorium serta akibat-akibatnya yang disebabkan oleh bahan kimia dan bahan berbahaya lainnya.Oleh karena itu keselamatan dan kesehatan kerja yang merupakan salah satu bagian dari perlindungan tenaga kerja perlu dikembangkan dan ditingkatkan mengingat keselamatan dan kesehatan kerja bertujuan agar: (1). Setiap tenaga kerja dan orang lainnya yang berada di tempat kerja mendapat perlindungan atas keselamatannya, (2) Setiap sumber peralatan laboratorium khususnya di Laboratorium Perguruan Tinggi dapat dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien.

Perlindungan dalam bidang ketenagakerjaan, khususnya keselamatan dan kesehatan kerja mengacu pada pasal 27 ayat 2 Undang - Undang Dasar 1945 sebagai landasan hukum peraturan perundang-undangan di Indonesia, yang menyatakan bahwa: "Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pekerjaan yang diperlukan agar dapat hidup layak bagi kemanusiaan adalah pekerjaan dengan upah yang cukup dan tidak menimbulkan kecelakaan atau penyakit. Selain itu peraturan yang juga mengatur tentang perlindungan terhadap tenaga kerja tertuang pada Undang -Undang No. 14 Tahun 1969 tentang ketentuan setiap tenaga kerja mendapat perlindungan atas keselamatan, kesehatan, kesusilaan, pemeliharaan moril kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama.

Dalam proses melakukan kegiatan praktikum dana tau penelitian di Laboratorium Perguruan Tinggi, banyak menggunakan mesin dan alat-alat yang mempunyai hazard yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja seperti kebisingan, suhu panas, lingkungan kerja, posisi kerja yang tidak ergonomis, debu, kimia, dan perilaku pekerja. Sebagai solusi untuk mengurangi angka kecelakaan kerja maka perlu dilakasanakannya Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Banyak Laboratorium Perguruan Tinggi belum mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang kemudian dituangkan dalam kebijakan K3 seharusnya merupakan bagian dari kebijakan universitas melalui kepala laboratorium. Kebijakan K3 ini sebagai dasar implementasi K3 antar PLP dan mahasiswa, PLP dengan dosen, PLP dengan peneliti, dosen dengan mahasiswa. Salah satu perwujudan dari kebijakan itu adalah dengan melakukan program-program Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Universitas perlu memelihara K3 para PLP, mahasiswa, dan dosen. K3 ini salah satunya menyangkut kesehatan fisik atau mental. Kesehatan khususnya PLP yang buruk akan mengakibatkan kecenderungan tingkat absensi yang tinggi dan hasil praktikum dan pengujian yang rendah. Adanya program kerja K3 Laboratorium yang baik akan menguntungkan para PLP secara material, karena mereka akan lebih jarang absen bekerja di laboratorium yang menyenangkan, sehingga secara keseluruhan akan mampu bekerja lebih lama dan profesional. Program K3 dapat dilakukan dengan penciptaan lingkungan laboratorium yang sehat dan aman. Hal ini menjaga kesehatan dari gangguan-gangguan penglihatan, pendengaran, kelelahan dan lain-lain. Penciptaan laboratorium yang sehat secara tidak langsung akan mempertahankan bahkan meningkatkan produktivitas. Program K3 di laboratorium tidak terlepas dari program keselamatan kerja, karena dua program tersebut tercakup dalam pemeliharan terhadap karyawan. Keselamatan kerja merupakan keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan. Keselamatan kerja bersasaran segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air, maupun di udara. Keselamatan kerja merupakan sarana untuk pencegahan kecelakaan, cacat, dan kematian sebagai akibat kecelakaan kerja.

Penyebab kecelakaan kerja ada empat faktor diantaranya: faktor nasib dari para karyawan, faktor lingkungan fisik seperti mesin, gedung, ruangan, dan peralatan. Faktor kelalaian manusia dan faktor ketidakserasiaan kombinasi faktor-faktor produksi yang dikelola laboratorium. K3 erat kaitannya dengan peningkatan hasil praktikum dan pengujian. K3 dapat membantu peningkatan ketelitian alat dan mencegah peralatan dari penyalahan alat. Dengan tingkat keselamatan kerja yang tinggi, kecelakaan-kecelakaan yang menjadi sebab akibat, cacat dan kematian dapat ditekan sekecil-kecilnya. Tingkat keselamatan yang tinggi sejalan dengan pemeliharaan dan penggunaan peralatan kerja dan mesin yang produktif dan efisien dan bertalian dengan hasil pengujian.

Berdasarkan pengalaman sebagai PLP di Laboratorium K3 termasuk rendah. Kondisi tersebut mencerminkan kesiapan daya saing dan nilai jual laboratorium sangat rendah. Laboratorium akan sulit menghadapi pasar global karena mengalami ketidakefisienan pemanfaatan PLP dan peralatan laboratorium.

Berdasarkan uraian di atas, penulis tertarik untuk mengungkap secara teoritis tentang perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program kerja K3 di Laboratorium Perguruan Tinggi.

 

B. Tujuan

 Berdasarkan uraian di atas fokus yang akan dikaji penulis adalah: Bagaimana program kerja K3 di Laboratorium Perguruan Tinggi. Selanjutnya, fokus tersebut di atas dirinci menjadi pertanyaan-pertanyaan sebagai berikut:

  1. Bagaimanakah pencegahan dan penanggulangan bencana di Laboratorium Perguruan Tinggi? 
  2. Bagaimanakah pencegahan dan pengendalian kecelakaan kerja/cidera Laboratorium Perguruan Tinggi?
  3. Bagaimanakah keamanan dan kesehatan pengguna laboratorium di Laboratorium Perguruan Tinggi?

C. Sasaran

 Sasaran dari program keselamatan dan kesehatan kerja antara lain :

  1. Meningkatkan pengertian, kesadaran, pemahaman dan penghayatan K3 ke semua unsur pimpinan universitas dan PLP, dan mahasiswa di Perguruan Tinggi. 
  2. Mendorong terbentuknya manajemen K3 pada setiap laboratorium di universitas.
  3. Mendorong pembinaan K3 pada sektor informal dan masyarakat umum.

D. Manfaat

1. Bagi Universitas

Sebagai masukan untuk menyusun program-program Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan mengaplikasikannya di laboratorium seperti inspeksi lebih teliti mengenai analisis potensi bahaya kecelakaan, dengan diadakan safety talk, inspeksi dan identifikasi hazard.

2. Bagi Laboratorium

Sebagai bahan referensi untuk penelitian selanjutnya, serta bahan pertimbangan dan perbandingan selanjutnya.

3. Bagi Mahasiswa

                Menambah pengalaman untuk mengaplikasikan teori dengan realita di lapangan tentang     keselamatan dan kesehatan kerja.

 

II.     PELAKSANAAN PROGRAM

A.      Pencegahan dan Penanggulangan Bencana

 Laboratorium merupakan tempat kerja yang berpotensi timbul kecelakaan. Meski kecelakaan kecil dan ringan, tetaplah merupakan kecelakaan yang bisa jadi menimbulkan efek yang lebih besar. Sumber bahaya yang berpotensi menimbulkan kecelakaan bisa dari bahan kimia, bahan biologis, radiasi, aliran listrik, dan lainnya. Semua itu bisa membuat efek yang tidak diinginkan seperti keracunan, iritasi, ledakan hingga kebakaran.

Berikut ini akan diuraikan upaya yang dapat dilakukan untuk penanganan awal sebagai pertolongan pertama jika terjadi bencana khususnya bencana yang berhubungan dengan kebakaran yang terjadi di laboratorium.

Akhir-akhir ini banyak sekali peristiwa kebakaran. Salah satunya kebakaran yang terjadi di banyak gedung-gedung di Indonesia. Berdasarkan pengalaman penulis dan berdasarkan informasi yang diperoleh melalui surat kabar dan sumber yang diperoleh dari Dinas Penanggulangan Kebakaran Kota Mataram Tahun 2016, penyebab kebakaran terbesar berasal dari korsleting listrik, penyebab kedua disebabkan oleh puntung rokok, penyebab ketiga disebabkan oleh kompor. Hal itu juga merupakan penyebab kebakaran yang terjadi di laboratorium.

Oleh karena itu kita harus berhati-hati terhadap semua jenis penyebab kebakaran. Bagi PLP yang bekerja di laboratorium, pasti memiliki kekhawatiran jika peristiwa kebakaran terjadi di laboratorium kita sendiri, karena kita akan kehilangan tempat bekerja beserta seluruh peralatan dan bahan, serta dokumen-dokumen berharga. Oleh Karena itu, berikut cara pencegahan bencana khususnya kebakaran dapat dilakukan dengan:

a. Alarm Asap atau Smoke Alarms

1)   Pasang alarm asap di setiap ruang, terutama ruangan dapur, ruang tidur, dan di tiap lantai. Untuk perlindungan terbaik, Anda bisa mempararelkan semua alarm asap di dalam rumah, jadi ketika satu alarm menyala maka alarm lain juga ikut menyala.

2)   Lakukan pengecekan alarm asap paling sedikit sebulan sekali dengan menggunakan tombol pengetesan. Ganti alarm asap setiap 10 tahun.

3)   Pastikan setiap orang dapat mendengar bunyi alarm. Alarm asap yang dapat bersuara lebih efektif untuk anak yang sedang tidur.

4)    Buat rencana evakuasi kebakaran rumah. Miliki paling sedikit 2 jalan keluar di tiap ruangan, jika memungkinkan, dan di luar tempat pertemuan. Praktekkan rencana tersebut dua kali setahun.

5)    Ketika alarm asap berbunyi, segera keluar rumah dan selalu tetap berada di luar.

b. Listrik

1)  Jauhkan lampu dari benda apapun yang dapat terbakar seperti pelindung lampu, kasur, gorden, dan pakaian.

2)    Ganti kabel listrik yang rusak dan retak.

3)    Gunakan sambungan kabel hanya untuk pengkabelan yang sifatnya sementara.

4)    Pertimbangkan menggunakan sirkuit tambahan yang dibuat oleh tukang listrik yang mahir.

5)    Hubungi tukang listrik yang mahir jika Anda memiliki masalah dengan fuse atau braker listrik yang turun atau sesuatu yang berbau terbakar pada alat listrik Anda.

c. Merokok

1)         Jika Anda merokok, merokoklah di luar rumah atau ruangan.

2)         Gunakan asbak rokok yang dalam dan tidak mudah terbakar.

3)         Jangan pernah merokok di dalam laboratorium ketika oksigen digunakan

4)         Simpan korek di dalam lemari.

5)         Jangan merokok di laboratorium.

 

d. Dapur

1)    Jangan tinggalkan dapur dalam keadaan kompor menyala. Matikan kompor lalu angkat panci dan wajan. Begitu juga jika menggunakan oven, keluarkan makanan dan matikan oven.

2)     Jauhkan kompor dari barang-barang yang mudah terbakar, seperti lap, sarung tangan oven, bahkan gorden dapur.

 

Jika kebakaran benar-benar terjadi di laboratorium, bagaimana cara penanggulangannya?  Berikut cara penanggulangan kebakaran yang dapat diprogramkan pada penanggulan bencana kebakaran di laboratorium, antara lain:

a.         Tetap tenang saat menghadapi kebakaran.

b.        Jika kebakaran kecil dan masih bisa diatasi, segera padamkan dengan alat pemadam kebakaran yang ada seperti APAR (Alat Pemadam Api Ringan) atau jika tidak memiliki APAR, Anda juga bisa memadamkan api dengan menggunakan karung goni yang dibasahi air.

c.        Jika kebakaran disebabkan oleh korsleting listrik, segera matikan listrik di rumah.

d.       Tutup ruangan lokasi kebakaran agar tidak menjalar ke ruang lain tetapi jangan dikunci, untuk memudahkan jika akan memadamkan kobaran api.

e.     Jika kebakaran besar, segera keluar rumah dan ajak semua keluarga meninggalkan rumah segera. Jangan sibukkan diri untuk mengumpulkan barang di dalam rumah.

f.      Hindari menghirup asap yang tebal, misalnya dengan cara merangkak dan bernafas dengan mendekatkan muka ke lantai, gunakan kain basah sebagai penutup hidung, hal ini akan membantu Anda untuk bernafas.

g.     Jika Anda melalui pintu yang tertutup, periksalah dengan seksama suhu daun pintu dengan menempelkan belakang telapak tangan Anda. Kemudian periksa handle pintu. Jika terasa panas pindah melalui jalur lain.

h.     Jika perlu lakukan latihan evakuasi jika terjadi kebakaran agar upaya penyelamatan dapat berjalan lebih cepat.

i.           Segera hubungi pemadam kebakaran 113, jika api tidak dapat Anda kendalikan sendiri.

Kebakaran seperti contoh di atas bisa terjadi kapan saja, dan dimana saja termasuk di laboratorium. Oleh karena itu ada baiknya PLP mencegah sebelum terjadi. Salah satunya dengan menerapkan cara mencegah kebakaran seperti di atas dan juga memproteksi PLP dengan Asuransi. 

B                B.  Pencegahan dan Pengendalian Kecelakaan Kerja/Cidera

 Kecelakaan kerja (accident) adalah suatu kejadian yang tidak diinginkan yakni peristiwa yang tidak diinginkan/diharapkan, tidak diduga, tidak disengaja terjadi dalam hubungan kerja yang berdampak pada kerugian berupa cidera dari PLP, mahasiswa, dan dosen yang bekerja di laboratorium, kerusakan kerusakan alat dan bahan. Kecelakaan kerja terjadi oleh karena kontak dengan substansi atau sumber energi melebihi Nilai Ambang Batas (NAB).

Secara umum kecelakaan kerja dibagi menjadi:

1. Kecelakaan laboraorium (laboratory accident), yaitu kecelakaan yang terjadi di laboratorium karena adanya sumber bahaya atau bahaya kerja.

2. Kecelakaan dalam perjalanan (community accident), yaitu kecelakaan yang terjadi di luar tempat kerja yang berkaitan dengan hubungan kerja, seperti pada kegiatan praktikum lapangan.

 

Dalam kasus di atas, kematian pekerja bisa terjadi karena terpapar bahan kimia berbahaya. Paparan zat kimia berbahaya tersebut dapat mengakibatkan terjadinya asphyxia apalagi bila kadar bahan kimia tersebut telah melampaui Kadar Tertinggi yang Diperkenankan (KTD)/ceiling. Pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri yang berhubungan dengan paparan bahan kimia berbahaya dan tidak ada pengawasan dari supervisor. Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk pelaksanaan pembersihan sepertinya belum dilaksanakan oleh pekerja atau kemungkinan belum adanya prosedur atau aturan untuk melakukan pekerjaan tersebut.

Kecelakaan kerja dalah kecelakaan yang terjadi berhubungan dengan hubungan kerja termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja dan pulang melalui jalan yang biasa atau wajar dilalui (UU no. 3 tahun 1992, Bab I pasal 1 ayat 6). Sedangkan menurut Undang-undang nomor 1 tahun 1970 Bab 1 Pasal 1 ayat 1, yang dimaksud dengan tempat kerja ialah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya sebagaimana diperinci dalam pasal 2; termasuk tempat kerja ialah semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian atau yang berhubungan dengan tempat kerja tersebut.
Kecelakaan kerja terjadi tanpa disangka dalam waktu sekejap mata. Dalam setiap kejadian, empat faktor bergerak dalam satu kesatuan berantai, yaitu: faktor lingkungan, faktor bahaya, faktor peralatan dan perlengkapan dan faktor manusia.

Secara umum kecelakaan kerja dapat terjadi disebabkan oleh: (1). Kecelakaan industri (industrial accident), yaitu kecelakaan yang terjadi di tempat kerja karena adanya sumber bahaya atau bahaya kerja, (2). Kecelakaan dalam perjalanan (community accident), yaitu kecelakaan yang terjadi di luar tempat kerja yang berkitan dengan hubungan kerja.
Heinrich (1931) dalam risetnya menemukan teori yang dinamakan “Teori Domino”. Setiap kecelakaan yang menimbulkan cedera, terdapat lima faktor secara berurutan yang digambarkan sebagai domino yang berdiri sejajar, yaitu: kebiasaan, kesalahan seseorang, perbuatan dan kondisi yang tidak aman (hazard), kecelakaan serta cedera.

Birds (1967) memodifikasi “Teori Domino” dengan mengemukakan Teori Manajemen” yang berupa lima faktor dalam urutan kecelakaan, yaitu: manajemen, sumber penyebab dasar, gejala, kontak dan kerugian. Cara penggolongan sebab-sebab kecelakaan di berbagai negara tidak sama. Namun ada kesamaan umum, yaitu bahwa kecelakaan disebabkan oleh dua golongan penyebab, yaitu :

a. Tindakan perbuatan manusia yang tidak memenuhi keselamatan (unsafe human acts). Contohnya: peralatan pengaman/pelindung/rintangan yang tidak memadai/ tidak memenuhi syarat; bahan/peralatan rusak; terlalu sesak/ sempit; sistem-sistem tanda peringatan yang kurang memadai; bahaya kebakaran dan ledakan; housekeeping yang buruk; lingkungan berbahaya/ beracun; bising dan paparan radiasi.

b. Keadaan-keadaan lingkungan yang tidak aman (unsafe condition). Contohnya: gagal untuk memberi peringatan; gagal mengamankan; bekerja dengan kecepatan yang salah; menyebabkan alat-alat tidak berfungsi; menggunakan alat yang rusak; menggunakan alat yang salah; kegagalan dalam memakai alat pelindung diri; membongkar secara salah; dan mengangkat secara salah.

Dari penyelidikan-penyelidikan, ternyata faktor manusia dalam timbulnya kecelakaan sangat penting. Selalu ditemui dari hasil penelitian bahwa, rata-rata di atas 50% kecelakaan disebabkan oleh faktor manusia. Suma’mur mengatakan bahwa sekitar 70-80% kecelakaan kerja karena faktor kelalaian dan kesalahan manusia. Bahkan pakar K3 ada yang berpendapat, bahwa kecelakaan secara langsung atau tidak langsung jika dirunut ke belakang penyebabnya oleh karena faktor manusia. Kesalahan-kesalahan tersebut mungkin saja dilakukan oleh perencanaan dan manajemen perusahaan, oleh kontstruktor pembuat kapal atau perancang mesin atau alat, pengusaha, insinyur teknik dan para ahli, supervisor, operator, atau petugas yang melakukan pemeliharaan dan perawatan peralatan dan tempat kerja.

Dalam melakukan identifikasi bahaya, langkah-langkah yang seharusnya dilakukan agar tidak terjadi kecelakaan atau penyakit akibat kerja adalah:


1. Identifikasi Bahaya

Aktivitas yang seharusnya dilakukan untuk mengidentifikasi bahaya adalah:

a. Berkonsultasi dengan pekerja mengenai masalah apa yang ditemukan, dan keadaan bahaya yang belum terdokumentasi.

b. Berkonsultasi dengan Tim Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

c. Mempertimbangkan peralatan dan material yang digunakan pekerja

d. Pemantauan lingkungan kerja.

Dalam kasus di atas, kegiatan yang dapat dilakukan tanpa adanya identifikasi bahaya yang mungkin akan terjadi sehingga pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri dan belum adanya prosedur untuk pembersihan kapal sehingga pekerja tidak terlindungi jiwanya dari bahaya yang mungkin dapat terjadi.

 

2. Menilai Risiko dan Seleksi Prioritas

Penilaian risiko adalah proses untuk menentukan prioritas pengendalian terhadap risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja. Tujuannya untuk menentukan prioritas tindak lanjut. Beberapa faktor yang dapat mempengaruhi peluang terjadinya sebuah insiden diantaranya:


a. Berapa kali situasi terjadinya

Semakin besar paparan maka akan semakin besar peluang insiden yang akan terjadi. Sehingga harus dipertimbangkan terlebih dahulu paparan apa yang terdapat dalam kapal CPO tersebut untuk mengurangi terjadinya insiden kecelakaan akibat kerja.


b. Berapa orang yang terpapar

Semakin banyak orang yang terkena, maka semakin banyak insiden yang akan terjadi. Dalam kasus ini, dari dua orang yang menjadi korban sebelumnya kemudian bertambah menjadi enam orang. Apabila tidak segera diketahui penyebabnya, maka akan semakin banyak korban.

 

 c. Ketrampilan dan pengalaman orang yang terkena

Pelatihan ketrampilan dan kompetensi yang memadai dalam aktivitas dapat mengurangi insiden. Dalam kasus tersebut, kemungkinan pekerja tidak mendapatkan pelatihan dan kompetensi yang memadai sehingga terjadi kecelakaan kerja.


d. Berbagai karakteristik khusus personel yang terlibat

Bila pekerja mempunyai riwayat penyakit pernafasan, maka risiko meninggal akibat paparan zat kimia akan semakin tinggi.


e. Durasi paparan

Semakin lama paparan, maka semakin tinggi peluang yang terjadi. Zat kimia dalam kapal CPO sangat cepat bereaksi dengan tubuh sehingga tidak membutuhkan waktu lama untuk menyebabkan orang meninggal.


f. Pengaruh posisi seseorang terhadap bahaya

Semakin dekat dengan sumber bahaya akan semakin tinggi peluang terjadinya risiko. Pekerja yang tadinya dalam posisi aman, karena bermaksud untuk menolong temannya maka ia menjadi dekat dengan sumber bahaya dengan tanpa disadari sehingga dia juga menjadi terpapar bahaya sehingga menyebabkan meninggal dunia.


g. Distraksi

Distraksi, tekanan waktu atau kondisi tempat kerja yang dapat mempengaruho kehati-hatian dalam melakukan aktivitas.


h. Jumlah material atau tingkat paparan

Jumlah paparan dan tingkat paparan dalalm kasus ini belum diketahui, karena sebelum melakukan pembersihan tidak dilakukan analisis ataupun penilaian terhadap bahaya yang mungkin terjadi.

i. Kondisi lingkungan dan kondisi peralatan

j. Efektivitas pengendalian yang ada apakah telah dilaksanakan atau belum.

 

3. Menetapkan Pengendalian

Dalam melakukan pengendalian harus dimulai dari tindakan yang terbesar. Tahapan-tahapan yang harus dilaksanakan untuk menghilangkan penyebab bahaya jika tidak memungkinkan dilakukan tindakan pencegahan atau mengurangi peluang terjadinya risiko adalah: dengan mengganti peralatan (substitusi); melakukan desain ulang dari perangkat kerja (engineering); melakukan isolasi sumber bahaya. Dalam kasus ini seharusnya dilakukan isolasi terhadap sumber bahaya terlebih dahulu sebelum menugaskan kepada pekerja untuk membersihkan kapal CPO.

Bila alternatif kegiatan di atas belum dapat dilakukan, maka dilakukan pengendalian secara admininstratif, seperti: prosedur, instruksi kerja, supervisi pekerjaan dan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD). Pengendalian administratif dengan cara mengatur jadwal pembersihan maupun inspeksi terhadap tempat-tempat yang sekiranya potensial untuk menimbulkan bahaya.
Menghilangkan bahaya adalah langkah ideal yang dapat dilakukan dan harus menjadi pilihan pertama dalam melakukan pengendalian risiko. Ini berarti menghentikan peralatan/prasarana yang dapat menimbulkan bahaya. Misalnya dengan melakukan pembersihan kapal secara teratur sehingga bahan kimia yang ada tidak terakumulasi dan tidak bereaksi lebih lanjut. Selain itu juga lebih memperhatikan hal pengemasan, sehingga mengurangi tumpahan bahan yang dapat membahayakan pekerja. Bahan kimia yang digunakan diusahakan yang mempunyai tingkat bahaya serendah mungkin. Mengubah desain tempat kerja sehingga mudah dibersihkan dan ventilasi udara adekuat, karena salah satu cara mengendalikan bahan kimia yaitu dengan melakukan perbaikan pada ventilasinya.

Isolasi terhadap area yang memungkinkan terjadinya bahaya sangat penting, dengan cara memasang papan pengaman atau tulisan di sekitar lokasi berbahaya, menutup atau menjaga tempat yang berbahaya supaya tidak membahayakan orang lain dan pekerja serta melarang pekerja untuk memasuki area yang membahayakan.

Alat pelindung fdiri memang merupakan pilihan terakhir. Penggunaan APD bukan pengendali sumber bahaya. Seharusnya pekerja menggunakan APD sebelum melakukan pembersihan kapal. Beberapa APD yang seharusnya digunakan adalah: masker, kacamata pelindung seperti goggles, safety helmet, atau bahkan menggunakan baju yang tertutup karena akan mendekati sumber bahaya yang dapat menyebabkan kematian.

4. Penerapan Langkah Pengendalian

Dalam menerapkan langkah-langkah pengendalian, diantaranya ada beberapa hal yang harus dilaksanakan, yaitu:


a. Mengembangkan prosedur kerja

Prosedur bertujuan sebagai alat pengatur dan pengawas terhadap bentuk pengendalian bahaya dan risiko yang kita pilih, agar penerapan pengendalian bahaya potensial dapat berjalan efektif. Tanggung jawab manajer, supervisor dan dan pekerja harus jelas dinyatakan dalam prosedur tersebut. Contohnya: Manajer bertanggung jawab dalam desain tempat kerja dan lingkungan kerja telah sesuai dengan peraturan. Supervisor bertugas mengawasi pelaksanaan kegiatan pekerja. Dalam kasus ini tidak ada pengawasan dari supervisor, dan hanya dari sesama pekerja. Pekerja bertanggung jawab untuk melaksanakan pembersihan sesuai prosedur yang ada.


b. Komunikasi

Pekerja harus diberi informasi mengenai penggunaan alat pengendali bahaya dan juga alasan penggunaannya.


c. Menyediakan pelatihan

Pelatihan terutama bagi para pekerja hendaknya dilakukan secara berkesinambungan, sehingga dalam menghadapi suatu permasalahan yang berhubungan dengan pekerjaan dan lingkungan kerjanya dapat ditangani dengan baik oleh pekerja itu sendiri.


d. Pengawasan

Pengawasan dapat dilakukan dengan menggunakan lembar isian atau formulir yang harus diisi oleh pekerja dan nantinya digunakan untuk pemantauan.


e. Pemeliharaan

Pemeliharaan terhadap peralatan dan alat pengendali bahaya merupakan hal penting yang harus dilakukan. Prosedur kerja harus mencantumkan persyaratan pemeliharaan untuk memastikan keefektifan penggunaan alat kendali tersebut.

5. Monitor dan Tinjauan

Langkah terakhir dalam pengendalian bahaya adalah memonitor dan meninjau efektivitas pengendalian. Pemantauan dan tinjauan risiko harus dilakukan pada selang waktu yang sesuai. Untuk menentukan periode monitoring dan tinjauan risiko tergantung pada: sifat dan bahaya; besarnya risiko; perubahan operasi; perubahan dari metode kerja dan perubahan peraturan dan organisasi.

Beberapa peraturan dan Keputusan Menteri yang berkaitan dengan bahaya di tempat kerja:

a.    Permenkes No:472/Menkes/Per/V/1996 ttg Pengamanan Bahan Berbahaya bagi kesehatan

b.    Kep. Men Perindustrian No:148/M/SK/4/1985 tentang Pengamanan B3 di Perusahaan Industri

c.    Kepmenaker No:Kep-147/Men/1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia berbahaya di tempat kerja


Jika terjadi kecelakaan kerja di laboratorium, maka ada beberapa upaya yang dapat dilakukan berdasarkan sumber bahaya, antara lain:

a. Luka bakar akibat zat kimia

1). Terkena larutan asam

·           kulit segera dihapuskan dengan kapas atau lap halus 

·           dicuci dengan air mengalir sebanyak-banyaknya 

·           Selanjutnya cuci dengan 1% Na2CO3

·           kemudian cuci lagi dengan air 

·           Keringkan dan olesi dengan salep levertran.

 2). Terkena logam natrium atau kalium

·           Logam yang nempel segera diambil 

·           Kulit dicuci dengan air mengalir kira-kira selama 15-20 menit 

·           Netralkan dengan larutan 1% asam asetat 

·           Dikeringkan dan olesi dengan salep levertran atau luka ditutup dengan kapas steril atau kapas yang telah dibasahi asam pikrat.

3). Terkena bromin

·           Segera dicuci dengan larutan amonia encer 

·            Luka tersebut ditutup dengan pasta Na2CO3.  

 4). Terkena phospor 

·           Kulit yang terkena segera dicuci dengan air sebanyak-banyaknya 

·           Kemudian cuci dengan larutan 3% CuSO4.

b. Luka bakar akibat benda panas

1)   Diolesi dengan salep minyak ikan atau levertran 

2)   Mencelupkan ke dalam air es secepat mungkin atau dikompres sampai rasa nyeri agak berkurang

 

c. Luka pada mata

Terkena percikan larutan asam

·      Jika terkena percikan asam encer,

·      Mata dapat dicuci dengan air bersih kira-kira 15 menit terus-menerus

·      Dicuci dengan larutan 1% Na2C3

Terkena percikan larutan basa

·      Dicuci dengan air bersih kira-kira 15 menit terus-menerus

·      Dicuci dengan larutan 1% asam borat dengan gelas pencuci mata

 d. Keracunan

1). Keracunan zat melalui pernafasan

·      Akibat zat kimia karena menghirup Cl2, HCl, SO2, NO2, formaldehid, amonia

·      Menghindarkan korban dari lingkungan zat tersebut, kemudian pindahkan korban ke tempat yang berudara segar

·      Jika korban tidak bernafas, segera berikan pernafasan buatan dengan cara menekan bagian dada atau pemberian pernafasan buatan dari mulut ke mulut korban

 Jika terjadi kecelakaan laboratorium, sebaiknya segera menghubungi Badan Layanan/personel seperti :

·       Biological Safety Officer

·       Pejabat laboratorium

·       Engineering/Water/Gas/Electrical

·       Satpam

 C.  Keamanan dan Kesehatan Pengguna Laboratorium

Laboratorium adalah tempat dosen, mahasiswa dan PLP melakukan eksprimen dengan bahan kimia, alat gelas dan alat khusus. Pada umumnya kecelakan kerja penyebab utamanya adalah kelalaian atau kecerobohan. Sehingga perlu dilakukan upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan dengan cara membina dan mengembangkan kesadaran (attitudes) akan pentingnya K3 di laboratorium.

Keselamatan Kerja di Laboratorium, perlu diinformasikan secara cukup (tidak berlebihan) dan relevan untuk mengetahui sumber bahaya di laboratorium dan akibat yang ditimbulkan serta cara penanggulangannya.
Berikut adalah beberapa upaya untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja di Laboratorium:

1.    Informasi dan Komunikasi K3

Adanya dokumentasi terkait dengan data keamanan bahan kimia (Material Safety Data Sheet) atau dalam bentuk lain yang praktis (poster/label dari produsen bahan kimia).  Hal ini merupakan informasi acuan untuk penanganan dan pengelolaan bahan kimia berbahaya di laboratorium.

Adapun karakteristik bahan kimia, sbb :

a.    Bahan mudah meledak (explosive substances)

b.    Bahan mudah teroksidasi (oxidizing substances)

c.    Bahan mudah menyebabkan korosif

d.    Bahan mudah terbakar (flammable substances)

e.    Bahan yang tidak boleh dibuang ke lingkungan

f.     Bahan berbahaya (harmful substances)

g.    Bahan bersifat infeksi (infectious substances)

h.    Bahan bersifat korosif (corrosive substances)

2. Tata Aturan Umum bekerja di dalam Laboratorium

Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam bekerja di Laboratorium adalah :

a.    Tidak boleh makan dan minum

b.    Tidak boleh tidur

c.    Tidak boleh merokok

d.    Tidak boleh memasak, apalagi menggunakan peralatan laboratorium

 Fasilitas mutlak yang harus ada di Laboratorium diantaranya adalah :

1)  Safety Shower,  berfungsi sebagai sarana pengaliran air bagi kondisi kritis tertentu.

2)   Bak Cuci, berfungsi sebagai sarana pencucian peralatan dan pekerja.

3) Lemari Asam, berfungsi sebagai tempat bekerja khususnya saat proses pencampuran bahan kimia berbahaya.  Adanya sirkulasi udara keluar ruangan mutlak dibutuhkan untuk menjamin lingkungan kerja pekerja laboratorium.

4) Eye washer, merupakan paket khusus pengaliran air pada mata pekerja yang terkena bahan kimia.  Air yang dialirkan harus memenuhi  standar air bersih.

5) Perlengkapan kerja, terdiri dari baju bekerja (jas lab), kacamata pengaman, sepatu tertutup, sarung tangan dan masker.  Hal ini mutlak terutama pada saat pengujian sampel.

6)Exhaust fan, diperlukan pada ruangan tertentu seperti ruang preparasi atau pada ruang penyimpanan bahan kimia

7)  Pemadam kebakaran, Selain Alat pemadam kebakaran ringan (APAR) yang merupakan paket media pemadam kebakaran dalam tabung bertekanan, juga perlu disediakan alat bantu pemadam kebakaran lainnya yaitu karung goni basah, pasir dan baju tahan api.

8)  Alarm, berfungsi sebagai komunikasi bahaya

9)  Petunjuk arah keluar ruangan laboratorium, merupakan tanda yang dapat memberikan informasi bagi pekerja laboratorium untuk keluar dari ruang dengan aman dan selamat apabila terjadi bahaya di laboratorium.

10) P3K, beberapa obat-obatan standar yang harus ada yaitu obat luka bakar, plester luka, kapas, antiseptic, kain kassa dll.

Untuk menjamin keamanan dan keselamatan kerja di laboratorium, dibuatlah peraturan yang bertujuan untuk menjamin (Sunarto, 2008):

1.         Kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan orang yang bekerja di laboratorium.

2.         Mencegah orang lain terkena resiko terganggu kesehatannya akibat kegiatan di laboratorium.

3.         Mengontrol penyimpanan dan penggunaan bahan yang mudah terbakar dan beracun

4.    Mengontrol pelepasan bahan berbahaya (gas) dan zat berbau ke udara, sehingga tidak berdampak negatif terhadap lingkungan.

 

Keselamatan kerja di laboratorium merupakan hal penting yang harus selalu diperhatikan oleh mahasiswa dan asisten. Semua percobaan kimia sangat berbahaya apabila tidak hati-hati.

 

 Peraturan Keselamatan Kerja

 

·         Bersikap tanggung jawab pada setiap saat anda berada di dalam laboratorium

·       Ikuti semua peraturan tertulis dan tidak tertulis dengan baik. Jika anda tidak mengerti suatu peraturan atau suatu prosedur, bertanyalah kepada dosen anda sebelum melanjutkan aktivitas anda.

·         Jangan pernah bekerja sendirian di dalam laboratorium. Tidak ada mahasiswa yang diijinkan bekerja di dalam ruangan tanpa kehadiran dosen.

·         Ketika memasuki ruangan, jangan menyentuh peralatan, bahan kimia, atau material lainnya di daerah laboratorium sampai anda diperbolehkan.

·       Hanya lakukan percobaan yang sudah diijinkan oleh dosen. Ikuti semua langkah percobaan dengan hati-hati, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Percobaan yang tidak diijinkan tidak boleh dilakukan.

·     Dilarang makan, minum, atau mengunyah permen karet di dalam laboratorium. Dilarang menggunakan peralatan gelas sebagai wadah makanan atau minuman.

·         Siapkan diri untuk melakukan pekerjaan di dalam laboratorium. Baca semua prosedur dengan seksama sebelum memasuki laboratorium. Jangan pernah bermain-main di dalam laboratorium. Senda-gurau, candaan, dan keisengan adalah tindakan yang berbahaya serta dilarang.

·         Selalu bekerja di daerah yang berventilasi baik.

·         Perhatikan praktek pemeliharaan yang baik. Daerah bekerja harus selalu dijaga kebersihan dan kerapihannya setiap saat.

·         Waspada dan bekerja dengan hati-hati setiap saat ketika berada di dalam laboratorium. Laporkan kepada dosen secepatnya jika terdapat kondisi yang tidak aman.

·      Buang semua sisa bahan kimia dengan baik. Jangan mencampurkan bahan kimia di dalam wastafel. Wastafel hanya boleh digunakan untuk air. Pastikan tempat pembuangan bahan kimia dan larutan kimia kepada dosen anda.

·         Label dan instruksi peralatan harus dibaca dengan seksama sebelum penggunaan. Siapkan dan gunakan alat sesuai petunjuk dosen anda.

·     Jauhkan tangan dari wajah, mata, mulut, dan tubuh ketika menggunakan bahan kimia atau peralatan laboratorium. Cuci tangan dengan sabun dan air setelah melakukan semua percobaan.

·         Percobaan harus dipantau pribadi setiap saat. Jangan berkeliaran di dalam ruangan, mengganggu mahasiswa lain, mengejutkan mahasiswa lain, atau mengganggu percobaan mahasiswa lain.

·         Lokasi and prosedur operasi peralatan keamanan harus diketahui, termasuk: P3K and pemadam kebakaran. Lokasi alarm kebakaran dan pintu darurat juga harus diketahui.

·         Tindakan yang harus dilakukan jika ada latihan kebakaran selama bekerja di laboratorium harus diketahui; wadah bahan harus ditutup and semua peralatan listrik dimatikan.

 

 

PAKAIAN

·     Setiap saat bahan kimia, panas, atau peralatan gelas digunakan, mahasiswa harus menggunakan safety goggles. TIDAK ADA PENGECUALIAN UNTUK PERATURAN INI.

·           Lensa kontak dilarang dipakai ketika di dalam laboratorium.

·         Gunakan pakaian yang layak selama berada di dalam laboratorium. Rambut yang panjang, perhiasan yang menjuntai, serta pakaian yang terlalu longgar berbahaya digunakan ketika berada di dalam laboratorium. Rambut yang panjang harus diikat, perhiasan yang menjuntai serta pakaian yang longgar harus diamankan. Sepatu harus menutupi kaki sepenuhnya. Tidak ada sandal yang diijinkan selama bekerja di laboratorium.

·         Jas lab atau baju luar harus dipakai selama percobaan laboratorium.

 

III.         EVALUASI PROGRAM K3 LABORATORIUM

 Laboratorium Biologi FKIP Universitas Mataram memiliki sistem untuk mengukur, memantau dan mengevaluasi kinerja Sistem Manajemen K3 dan hasilnya harus dianalisa guna menentukan keberhasilan atau untuk melakukan identifikasi tindakan perbaikan baik yang dilakukan oleh Laboratorium Biologi FKIP Unversitas Mataram.

Pemasangan lembar syarat K3 dan etiket tanda bahaya pada setiap laboratorium juga memiliki prosedur. Pemasangan ini bertujuan sebagai alat pengingat atau rambu-rambu dalam melakukan pekerjaan. Kemampuan PLP sudah sangat baik dan memadai lengkap dalam penyelenggaraan pemasangan lembar syarat K3 dan etiket tanda bahaya pada setiap laboratorium. Terbukti dengan dipasangnya etiket tanda bahaya dan syarat K3 di setiap laboratorium yang ada. Dengan begitu PLP sudah melaksanakan apa yang ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 dalam Lampiran II tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja ayat 6 bahwa peralatan, dan sistem tanda bahaya keadaan darurat disediakan, diperiksa, diuji dan dipelihara secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan, standar dan pedoman teknis yang relevan.

Di Laboratorium Biologi FKIP Unversitas Mataram sendiri belum adanya prosedur perawatan yang khusus hanya menangani perlengkapan K3. Prosedur perawatan yang dilakukan adalah prosedur perawatan peralatan praktikum di laboratorium. Jadi secara tidak langsung perawatan unit K3 sudah termasuk dalam perawatan peralatan praktikum. Prosedur perawatan di pegang langsung oleh laboran dan dilakukan setiap praktikum selesai dilakukan.

Selanjutnya dalam hal pengawasan pemakaian alat K3 di Laboratorium Biologi FKIP Unversitas Mataram dilakukan sepenuhnya oleh asisten dan PLP, yang secara langsung mengawasi jalannya praktikum dan penelitian di laboratorium. Di jobsheet dan modul praktikum sudah dijelaskan cara penggunaan alat yang baik dan benar. Dengan begitu pengawasan pemakaian alat lebih mudah dilakukan.

Berdasarkan pemantauan yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja di Laboratorium Biologi FKIP ditemukan antara lain:

1) Ketersedian APD di setiap ruangan yang belum lengkap

2) Pemakaian APD untuk pekerja menjadi budaya kerja

3) Penempatan titik APAR disesuaikan dengan kapasitas ruangan.

4) Sosialisasi pekerja tentang pengunaan APAR.

5) Sosialisasi tentang K3 dilihat dalam melaksanakan praktikum dan penelitian.

6) Budaya kerja PLP untuk melihat suhu ruangan untuk mencegah error alat suhu ruangan.

7) Mengeliminir binatang yang berkeliaran di lingkungan rumah sakit dengan adanya cat buster (pest control) dan penutupan saluran air yang terbuka.

8) Penempatan hydrant yang berlokasi di samping ruangan Obaja, bila terjadi kebakaran akan sangat riskan dan menggangu dalam pengambilan hydrant tersebut yang disebabkan alat hydrant dikelilingi oleh tanaman.

9) Tidak adanya rambu zona berbahaya pada LPG yang berada dibelakang kapetaria.

10) Penyimpanan bahan kimia tidak dilengkapi dengan MSDS (material safety data sheet).

11).Audit Sistem Manajemen K3 harus dilakukan secara berkala untuk mengetahui keefektifan penerapan Sistem Manajemen K3. Audit harus dilaksanakan secara sistematik dan indipenden oleh personal yang memiliki kompetensi kerja dengan menggunakan metodelogi yang sudah ditetapkan. Frekuensi audit harus ditentukan berdasarkan tinjauan ulang hasil audit sebelumnya dan bukti sumber bahaya yang ditetapkan ditempat kerja. Hasil audit harus digunakan oleh pengurus dalam proses tinjauan ulang manajemen.

 

IV.     PENUTUP

A.  Kesimpulan

Berdasarkan uraian di dapat dapat disimpulkan:

1.   Kebakaran seperti contoh di atas bisa terjadi kapan saja, dan dimana saja termasuk di laboratorium. Oleh karena itu ada baiknya PLP mencegah sebelum terjadi. Salah satunya dengan menerapkan cara mencegah kebakaran seperti di atas dan juga memproteksi PLP dengan Asuransi.

2.        Pengendalian kecelakaan kerja/cidera, identifikasi bahaya, Menilai Risiko dan Seleksi Prioritas, Menetapkan Pengendalian, Penerapan Langkah Pengendalian, menyediakan pelatihan bagi tenaga PLP.

3.       Pelaksanaan K3 di Laboratorium Perguruan Tinggi dapat terlihat dari adanya aturan kesehatan dan keselamatan kerja di laboratorium, adanya kesadaran PLP untuk melaksanakan aturan yang ada, alat pelindung diri sudah menjadi bagian wajib dari pekerjaan karyawan, kondisi lantai selalu bersih, cahaya di area produksi mencukupi, tersedianya perlengkapan pemadam kebakaran, adanya layanan pertolongan pertama dan medis, jumlah toilet yang mencukupi, kebersihan kamar mandi yang selalu terjaga, adanya program-program terkait dengan K3 yang sudah disusun oleh direalisasikan, adanya tanda arah di lokasi pabrik, tersedianya air minum bersih, adanya komiten kesehatan dan keselamatan adanya prosedur kerja yang jelas, adanya prosedur kegawatan, dan adanya promosi kesehatan dan keselamatan. Laboratorium memiliki sistem untuk mengukur, memantau dan mengevaluasi kinerja Sistem Manajemen K3 dan hasilnya harus dianalisa guna menentukan keberhasilan atau untuk melakukan identifikasi tindakan perbaikan baik yang dilakukan oleh Laboratorium.

B.  Saran-Saran

Dari kesimpulan yang telah dijabarkan, ada beberapa saran yang dapat diutarakan oleh penulis, sebagai berikut. Mengingat sistem manajemen K3 keberadaannya sangat penting dalam menunjang kegiatan praktikum dan penelitian  di dalam laboratorium, maka disarankan bagi Ketua Jurusan untuk terus memberikan pengarahan serta masukan atau kritik yang membangun pada Kepala Laboratorium dan Laboran agar dapat mengembangkan program-program yang berkaitan tentang K3 di dalam laboratorium agar berjalan dengan  baik mulai dari pelaksanaan sampai sarana dan prasarana yang ada. Kepala Laboratorium disarankan untuk terus meningkatkan kinerjanya dan kinerja bawahannya, merawat, memelihara peralatan P3K, K3 dan apa agar dalam kondisi yang lebih baik. Diharapkan kala terus mengembangkan keterampilan dan pengetahuannya tentang sistem manajemen K3 dengan mengikuti pelatihan dan terus mengembangkan keterampilannya mulai dari perencanaan sampai evaluasi. Bagi Laboran Diharapkan lebih mengkaji tentang sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja di laboratorium pendidikan teknik elektro. Hasil penelitian ini hendaknya menjadi tambahan referensi bagi Laboran dan lebih meningkatkan kompetensi asisten dan mahasiswa dalam memahami sistem manajemen K3 khususnya dalam pelaksanaan program keselamatan dan kesehatan

 

DAFTAR PUSTAKA

Indrayani dan Ika Sulianti. 2014. Kajian Penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dalam Proses Belajar Mengajar di Bengkel dan Laboratorium Politeknik Negeri Sriwijaya. PILAR Jurnal Teknik Sipil. Volume 10 No. 1 Maret 2014

Mario Merly Herman. 2007. Kajian Penerapan Pelaksanaan K3 pada Siswa-siswa SMK Bidang Keahlian Teknik Bangunan di Malang. Skripsi. Universitas Negeri Malang

Putut Hargiyarto. 2010. Analisis Kondisi dan Pengendalian Bahaya pada Bengkel

Atau Laboratorium untuk Menjamin Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Sekolah Menengah Kejuruan. [Experiment/ Research] (Unpublished). Universitas Negeri Yogyakarta

Ridley, John. 2009. Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Alih Bahasa: Soni Astranto, Editor Lemeda Simarmata. Jakarta: Erlangga

Soehatman Ramli. 2009. Pedoman Praktis Manajemen Resiko dalam Perspektif K3 OSH Risk Management. Jakarta: PT. Dian Rakyat

Tarwaka. 2008. Keselamatan dan Kesehatan Kerja Manajemen dan Implementasi K3 di Tempat Kerja. Surakarta: Harapan

 




Comments

Popular posts from this blog

DENYUT NADI DAN TEKANAN DARAH METODE PALPASI – AUSKULTASI

PROSES PEMBUATAN HERBARIUM

PROSEDUR DASAR OBSERVASI UNTUK MIKROSKOP