BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Oleh: Muhsin
Setiap tahunnya hampir 1000 jenis bahan kimia baru masuk ke perdagangan. Di antara bahan-bahan kimia tersebut banyak yang bersifat racun dan berbahaya. Penggunaan bahan-bahan kimia yang terus meningkat dan tersebar luas di semua sektor, diikuti dengan akumulasi dan efek-efek negatifnya, termasuk pencemaran pada tanah, air, laut dan udara; pada gilirannya bahan-bahan kimia tersebut dapat masuk ke dalam rantai makanan yang dapat mengancam lingkungan dan kesehatan manusia. Tambahan pula, menurut hasil dari studi-studi toksikologik dan epidemiologik yang baru, membawa kepada kekhawatiran bahwa penyakit-penyakit tertentu disebabkan oleh zat-zat kimia; bahwa paparan terhadap zat-zat kimia tertentu dapat memperburuk penyakit-penyakit yang disebabkan oleh etiologi lain. Hal tersebut merupakan risiko dari penggunaan bahan kimia pada umumnya serta bahan berbahaya pada khususnya.
Perhatian dan sikap tanggap yang seluas mungkin akan risiko-risiko bahan kimia merupakan prasyarat untuk mencapai keamanan kimia (chemical safety). Menurut “the International Programme on Chemical Safety (IPCS)” yang dimaksud dengan chemical safety adalah pencegahan dan pengelolaan efek-efek yang merugikan (adverse effects) baik dalam jangka waktu pendek maupun jangka waktu panjang terhadap manusia dan lingkungan yang disebabkan oleh karena produksi, penyimpanan, pengangkutan, penggunaan dan pembuangan bahan-bahan kimia.
Banyak badan-badan internasional yang terlibat dalam aktivitas tentang keamanan kimia, demikian pula banyak negara yang mempunyai program kerja untuk meningkatkan keamanan kimia. Pekerjaan tersebut mempunyai implikasi internasional, mengingat bahwa risiko-risiko yang disebabkan bahan kimia tidak mengenal batas-batas negara.
Pandangan yang kini dianut ialah bahwa cara terbaik untuk mengendalikan/mengontrol dan menanggulangi risiko terhadap bahan berbahaya dan beracun adalah dengan usaha preventif, mencegah sebelum terjadi, selain itu juga dikembangkan kemampuan prediktif.
Risiko = Bahaya x Paparan
- Bahaya : Potensi untuk menyebabkan kerusakan, kesakitan, atau kehilangan dan tingkatnya dapat bervariasi tergantung kepada bahan berbahayanya sendiri serta faktor-faktor lainnya.
- Risiko : Kemungkinan dan kerusakan, kesakitan atau kehilangan akibat kontak atau terpapar dengan bahan berbahaya.
- Bahan berbahaya meliputi bahan-bahan yang sudah ada (existing substances) dan bahan-bahan yang baru. Beberapa negara antara lain Amerika Serikat dengan Undang-undang tentang Pengawasan Bahan Toksik (Toxic Subtances Control Act (TScA) tahun 1976, Masarakat Ekonomi Eropa dengan Directive 79/831/EEC tahun 1979, keputusan Organisasi Kerjasama Ekonomi dan Pengembangan (OECD) tahun 1982, mengharuskan adanya pengujian terlebih dahulu secara tuntas dan data yang lengkap untuk bahan-bahan yang baru, sebelum diproduksi, diimpor dan dipasarkan. Pengujiannya sendiri memakan biaya yang cukup besar, dapat berkisar antara US $ 1000 untuk suatu pengujian toksisitas akut yang sederhana, sampai US $ 500,000 untuk pengujian yang lengkap bagi setiap bahan/senyawa yang diuji. Memang hal ini akan mengurangi laju arus masuknya bahan-bahan baru ke pasaran, dan mempunyai dampak terhadap ekonomi. Tetapi barangkali kita semua akan setuju bahwa pengujian dan pengawasan serta pengelolaan bahan kimia pada umumnya serta bahan berbahaya dan beracun pada khususnya penting sekali demi perlindungan manusia dan lingkungan hidupnya.
Menurut Undang-undang No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dimaksud dengan bahan berbahaya dan beracun adalah setiap bahan yang karena sifat atau konsentrasi, jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain
Sistem klasifikasi bahaya dan pelabelan yang seragam (harmonis) yang berlaku untuk seluruh dunia, guna mendorong penggunaan bahan-bahan kimia secara aman, baik di tempat kerja maupun di rumah, pada waktu ini belum terdapat (belum berjalan). Klasifikasi bahan-bahan kimia dapat dibuat untuk keperluan yang berbeda dan merupakan alat penting dalam membuat sistem pelabelan. Perlu dikembangkan sistem klasifikasi bahaya dan pelabelan bahan-bahan kimia untuk harmonisasi global, dan hal ini, kini sedang digarap beberapa organisasi intemasional.
Adapun klasifikasinya sebagai berikut:
- Klas 1: Bahan mudah meledak
- Klas 2: Gas yang dimampatkan, dicairkan, dilarutkan di bawah tekanan atau didinginkan
- Klas 3: Cairan mudah menyala atau terbakar
- Klas 4: Bahan padat mudah menyala, bahan yang dapat terbakar secara spontan, bahan yang apabila kontak dengan air mengeluarkan gas yang mudah menyala
- Klas 5: Bahan pengoksid, peroksida organic
- Klas 6: Bahan beracun (toksik) dan bahan infekti
- KIas 7: Bahan radioaktif
- Klas 8: Bahan korosif
- KIas 9: Macam-macam bahan berbahaya lainnya
Klasifikasi bahan berbahaya menurut “The United Nations Recommendations on the Transport of Dangerous Goods” (6th revised ed.) dibuat menurut jenis bahayanya untuk memenuhi kondisi-kondisi teknis. Urutan penomoran tidak menunjukkan urutan tingkat bahayanya
Klasifikasi atau penggolongan bahan berbahaya di berbagai negara dapat berbeda-beda tergantung kepada peraturan perundang-undangannya; tetapi pada dasamya bertolak dari filosofi yang sama. Sebagai contoh, menurut pedoman di negara-negara yang tergabung dalam masyarakat ekonomi Eropa (EEC Directive) klasifikasi bahan berbahaya dibagi atas 14 golongan, yaitu berdasarkan sifat-sifat fisiko-kimianya:
- mudah meledak (explosive),
- pengoksidasi (oxidizing),
- ekstrim mudah menyala (extremely flammable),
- sangat mudah menyala (highly flammable),
- mudah menyala; berdasarkan sifat-sifat toksikologinya
- sangat toksik (very toxic),
- toksik (toxic),
- agak toksik (harmful),
- korosif,
- iritan,
- berbahaya bagi lingkungan (dangerous for the environment),
- karsinogenik,
- mutagenik,
- teratogenik.
Indonesia hendaknya mengikuti atau mengadopsi sistem klasifikasi dan pelabelan/penandaan bahan berbahaya yang berlaku secara intemasional. Pada waktu sekarang peraturan tentang klasifikasi dan penandaan bahan kimia pada urnumnya dan khususnya bahan berbahaya di Indonesia belum seragam dan belum lengkap dan segi istilahnya saja belum sama.
Surat Keputusan Menteri Permdustrian No. 148/M/SKI4/1985 menyebutkan Bahan Beracun dan Berbahaya. Yang dimaksud dengan Bahan Beracun dan Berbahaya menurut peraturan tersebut ialah bahan-bahan yang termasuk dalam salah satu golongan atau lebih dan bahan-bahan berikut:
- bahan beracun,
- bahan peledak,
- bahan mudah terbakar (menyala),
- bahan oksidator dan reduktor, (5) bahan yang mudah meledak dan terbakar,
- gas bertekanan,
- bahan korosi/iritasi,
- bahan radioaktif
- bahan beracun dan berbahaya lainnya yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian.
Peraturan Pemerintah No.19 tahun 1994 yang diubah dengan PP. No. 12 tahun 1995 menggunakan istilah Limbah Bahan Berbahaya Limbah, yang termasuk limbah B3 adalah limbah yang memenuhi salah satu atau lebih karakteristik:
- mudah meledak,
- mudah terbakar,
- bersifat reaktif,
- beracun,
- menyebabkan infeksi,
- bersifat korosif, dan
- limbah lain yang apabila diuji dengan metode toksikologi dapat diketahui termasuk dalam jenis limbah B3.
Peraturan Menteri Kesehatan No. 472/MENKES/PERJV/1996 tentang Pengamanan Bahan Berbahaya bagi Kesehatan, menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan Bahan Berbahaya adalah zat, bahan kimia dan biologi, baik dalam bentuk tunggal maupun campuran yang dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan hidup secara langsung atau tidak langsung, yang mempunyai sifat racun, karsinogenik, teratogenik, mutagenik, korosif dan iritasi
MASUKNYA DAN ATAU TERLEPASNYA B3 KE LINGKUNGA
Bahan berbahaya dan beracun dapat masuk dan atau terlepas ke lingkungan baik langsung atau tidak langsung, dan berasal dari berbagai sumber dan kegiatan. Kegiatan produksi bahan kimia, penggunaan produk kimia, dan industri energi, dapat merupakan sumber utama bahan-bahan kimia.di lingkungan. Bahan-bahan tersebut pada gilirannya dapat masuk ke dalam air minum dan rantai makanan, selanjutnya dapat mengakibatkan paparan dan gangguan kesehatan pada manusia.
Rute Paparan Zat Racun
Rute yang terutama dan paparan zat racun terhadap manusia atau hewan baik yang tidak disengaja ataupun yang disengaja, dapat melalui kulit (rute perkutan), paru-paru (inhalasi, respirasi, rute pulmoner), dan mulut (rute oral); rute lainnya dengan kemungkinan yang lebih kecil dapat pula terjadi paparan melalui rektal, vaginal, dan parenteral (intravena atau intramuskular, suatu cara untuk pemberian obat atau zat toksik pada subjek percobaan). Cara masuknya zat racun ke dalam sistem kompleks suatu organisme sangat tergantung dan sifat-sifat fisika dan kimia zat racun tersebut. Zat toksik yang berupa gas atau padatan/cairan berupa partikel yang sangat halus dapat masuk melalui paru-paru. Zat padat dalam bentuk yang tidak tidak bisa terhisap biasanya masuk ke dalam tubuh melalui rute oral. Absorbsi melalui kulit biasanya terjadi dengan cairan, zat dalam larutan, dan semisolida misalnya lumpur. Gambar 2 menunjukkan tempat dan rute utama dari paparan, distribusi, dan eliminasi dari zat racun dalam tubuh.
Efek Toksik Setelah zat racun atau toksikan sampai kepada sel-sel reseptor maka akan terjadi reaksi:
zat racun + reseptor - reseptor termodifikasi
Akibat reaksi tersebut akan timbul efek-efek biokimia seperti inhibisi enzim, kerusakan membran sel, gangguan pada biosintesis protein, gangguan pada metabolisme lemak, gangguan pada metabolisme karbohidrat, inhibisi pada respirasi (pemakaian 02), dan lain-lain.
Efek-efek tersebut selanjutnya menimbulkan berbagai respons perilaku (behavioral) dan fisiologik, yaitu tanda-tanda/simtom keracunan yang terlihat dan dapat meliputi naik atau trunnya suhu tubuh, naiknya/turunnya/berhentinya denyut nadi, naik atau turunnya laju pernafasan (respirasi), naik atau turunnya tekanan darah, gangguan path sistem syaraf pusat (halusinasi, konvulsi, koma, taksià, paralisic).
Efek biologik yang ditimbulkan oleh dua atau lebih zat racun dapat berbeda dalam macam dan derajat efek yang ditimbulkan oleh hanya satu zat racun saja. Tahap-tahap kinetika yang dialami oleh masing-masing zat racun dan interaksi kimia di antara zat-zat tersebut dapat berpengaruh kepada toksisitasnya. Apabila dua zat mempunyai efek fisiologi yang sama, maka efeknya dapat bersifat aditif, atau dapat bersifat sinergistik apabila total efeknya lebih besar dan dari jumlah masing-masing efek secara terpisah. Potensiasi terjadi bila suatu zat inaktif meningkatkan kerja/aksi dari suatu zat yang aktif, sedangkan antagonisme adalah apabila efek dari suatu zat aktif berkurang karena zat aktif yang lainnya.
Tipe-tipe dan efek toksik dapat pula dibedakan atas toksisitas akut dan toksisitas kumulatif. Pada toksisitas akut suatu dosis tunggal senyawa mempunyai efek toksik yang tergantung kepada dosis, yang biasanya dapat berbalik (reversible). Dan studi paparan banu dengan senyawa toksik path suatu organisme, kerja toksik berlangsung sepezti path paparan yang baru lagi (terjadi seolah-olah seperti tidak pernah terpapar sebelumnya). Pada toksisitas kumulatif terjadi paparan berulang di mana efek pertama atau sebetumnya masih ada/tersisa
Kurva dan efek yang dihasilkan merupakan fungsi dan kecuraman kurva papacan tunggal dan waktu dan paparan berikutnya. Akan tetapi sesudah paparan berhenti efek-efeknya juga dapat berbalik dan tidak terlihat adanya efek yang menetap. Sebaliknya efek karsinogenik sebagian besar merupakan efek yang tidak berbalik (irreversible). Paparan dapat menyebabkan efek dalam bentuk tumor setelah periode yang lebih kurang laten. Postulat ketidakterbalikkan ini merupakan problem utama dalam karsinogenisitas, seperti halnya pula dengan efek mutagenik, teratogenik, dan efek neurotoksik.
Peringkat daya racun atau toksisitas dan berbagai zat kimia dapat dinyatakan dalam nilai LD50 (lethal dose) yaitu dosis yang menyebabkan kematian 50% dan jumlah hewan percobaan pada pengujian toksisitas akut, misalnya menggunakan tikus dengan pemberian peroral.
Karena skala aktivitas industri telah meningkat baik di negara maju maupun di negara-negara berkembang, maka potensi untuk terjadinya kecelakaan tingkat bencana (catastrophes) meningkat pula. Jumlah kecelakaan yang melibatkan bahan-bahan kimia yang menyebabkan efek yang serius bagi kesehatan manusia dan lingkungan telah bertambah.
Penilaian Toksikologik Zat Kimia
Dalam penilaian toksikologik zat-zat kimia secara umum ada dua tahap utama, yaitu pertama pengumpulan data yang relevan yang biasanya diperoleh dan hasil-hasil uji dengan hewan percobaan, dan kalau mungkin hasil observasi pada manusia. Kedua adalah interpretasi dan penulaian dan data-data tersebut dengan tujuan sampai kepada suatu keputusan yang menetapkan batas/limit yang dapat diterima atau batas keamanan, dalam rangka melindungi kesehatan manusia, tanpa (kalau mungkin) menghambat penggunaan yang wajar dan zat zat kimia yang bersangkutan.
Pengujian Bahan Kimia Menurut TSCA
Berdasarkan Toxic Substances Control Act (TSCA) 1976 di Amerika Serikat sebelum suatu bahan kimia dipasarkan hams sudah diuji dalam berbagai aspek untuk menentukan efek-efek potensial terhadap kesehatan dan lingkungan. Pengujiannya meliputi berbagai tahapan seperti berikut:
TAHAP 0
• Sifat-sifat fisika/kimia
Bobot molekul, rumus empirik, struktur kimia uji kemurnian, sifat-sifat fisika padatan, kelarutan dalam pelarut polar dan nonpolar, koefisien partisi, tekanan uap, titik lebur/titik didih, titik nyala, stabilitas/ rekativitas (termasuk stabilitas penyimpanan), status fisika, sifat asam/basa, densitas, sifat absorbsi/ desorbsi.
• Elementary mass balance analysis
Meliputi suatu analisis awal dan potensi tingkat atau kapasitas produksi, laju pelepasan/rilis, potensi paparan dan distribusi (udara, air, tanah, produk), data penyimpanan dan pembuangan/disposal
Metode-metode analisis
Penilaian awal dan teknik/metode analisis yang diketahui (seperti kemampuan deteksi dengan kromatografi gas, spektrometri-massa, dan lain-lain) serta reliabilitasnya.
• Uji toksisitas akut Mamalia
Toksisitas oral (LD50), toksisitas inhalasi (LC50), toksisitas dermal (LD50), iritasi dermal, iritasi mata.
• Uji toksisitas: akut spesies akuatik dan avian
LC50/LD50 pada spesies-spesies ikan dan burung; LC50 dan EC50 untuk Daphnia magna.
• Uji skrining toksisitas untuk tumbuhan
Efek-efek pada tanaman, termasuk algal bottle test dan duckweed, juga efek terhadap germinasi biji-bijian.
• Uji skrining untuk transformasi dan degradasi di lingkungan
Uji BOD (5, 10, dan 20 hari), reaktivitas dengan udara dan air (laju reaksi oksidasi, reduksi dan hidrolisis). Penilaian awal dan hasil-hasil urai yang mungkin.
• Uji skrining efek-efek kronis terhadap kesehatan
Skrining mutagenisitas dan karsinogenisitas, toksisitas sub-akut 10 atau 30 hari pada hewan uji, uji sensitisasi dan iritasi kulit pada mamalia.
• Pengembangan dan aplikasi metode-metode analisis
Pengembangan dan aplikasi teknik/metode analisis yang peka untuk mendeteksi kontaminan dan pengotor (impurities). Metode analisis agar mampu mendeteksi dan memantau zat-zat kimia dan hasil-hasil urainya pada tingkat 1 - 10 bpj (ppm) atau lebih rendah lagi
TAHAP II
• Uji toksisitas sub-akut pada mamalia
Uji sub-akut 90 hari, melalui berbagai rute paparan, meliputi histologi lengkap.
• Uji reproduksi dan teratogenisitas
Uji skala penuh reproduksi/teratologi pada spesies mamalia, seperti malformasi rangka, histopatologi, dan lain lain.
• Uji efek kronis bagi kesehatan lebih lanjut
Untuk bahan kimia yang menunjukkan hasil uji mutagenik/karsinogenik positif pada pengujian Tahap I, perlu dilanjutkan dengan uji efek kronis baik menggunakan sistem in vitro maupun in vivo untuk mendeteksi kerusakan/perubahan pada kromosom misalnya yang bersifat sitogenetik pada mamalia.
• Uji toksisitas Uji dengan ikan, larva telur, kerang/tiram; uji multigenerasi Daphnia magna.
• Uji toksisitas kronis tumbuh
Toksisitas terhadap germinasi biji-bijian dan terhadap daun pada makrofit terestrial atau tumbuhan akuatik yang representatif. Uji selanjutnya untuk mengukur perubahan-perubahan dal
Uji biodegradabilitas lanjut, termasuk skrining bakteri untuk menentukan efek pada fungsi-fungsi khusus seperti reduksi karbon, fiksasi nitrogen, dan amonifikasi.
Uji degradasi kimia dengan campuran tanah dan udara.
Karakterisasi hasil-hasil degradasai utama dan reaksi oksidasi dan hidrolisis.
• Uji bioakumulasi:
Akumulasi residu zat kimia dalam organisme akuatik merupakan suatu indikasi kontaminasi pada rantai makanan. Digunakan metode uji dinamik (flow-throuh test) maupun uji statik.
• Uji toksisitas lumpur
Bila bersifat toksik terhadap mikroorganisme, suatu bahan kimia dapat mengganggu/merusak proses pengolahan air limbah, karena terbunuhnya mikroorganisme yang berperan dalam pengolahan yang normal.
• Penajaman lanjut dan aplikasi dan metode-metode analisis
Prosedur/metode analisis perlu dikembangkan dan lebih dipertajam lagi dan diterapkan untuk dapat mendeteksi/menganalisis kontaminan, pengotor-pengotor, dan hasil-hasil degradasi. Metode-metode pengujian untuk diterapkan di lingkungan dan pemantauan lapangan perlu lebih lanjut dikembangkan pada tahap ini.
TAHAP III
• Uji toksisitas kronis studi jangka-panjang pada mamalia
Uji kronis dilakukan pada dua spesies mamalia jantan dan betina (selama masa hidup dengan pemeriksaan histopatologik lengkap dan analisis data). Uji mutagenisitas pada mamalia juga dilakukan untuk konfirmasi atau studi lebih lanjut dari hasil uji mutagenisitas pada tahap-tahap sebelumnya.
• Uji degradasi fotokimia
Uji fotokimia dengan penekanan pada laju reaksi. Juga diteliti karakteristik dan hasilhasil degradasinya.
• Transfer dalam tanah (leachability) dan uji degradasi.
Gerakan/perpindahan bahan kimia atau hasil degradasinya dalam tanah dapat menyebabkan kontaminasi pada rantai makanan dan masuk ke dalam sumber-sumber air, menimbulkan efek-efek ekologik dan kesehatan yang serius
Data perpindahan bahan kimia dalam tanah umumnya diperoleh dari studi laboratorium menggunakan teknik analisis dengan radioisotop atau non-radioisotop untuk berbagai jenis tanah. Degradasi dalam tanah ditetapkan pula dengan studi metabolisme microbial.
• Densitas, tekanan uap, kelarutan dalam air
• Koefisien partisi, hidrolisis, spektr• Adsorbsi, desorbsi, konstanta disosiasi
• Ukuran partikel.
Data toksisitas akut
• Toksisitas akut oral
• Toksisitas akut dermal
• Toksisitas akut inhalasi
• Iritasi kulit, sensitisasi kulit
• Iritasi mata.
Data tentang toksisitas dengan dosis berulang
• Dosis berulang dalam waktu 14 -28 hari.
Data mutagenisitas
Data ekotoksisitas
• LC50 ikan, paparan paling sedikit selama 96 hari
• Daphnia (reproduksi 14 hari)
• Algae (hambatan pertumbuhan dalam 4 hari).
Data tentang degradasi/akumulasi
• Biodegradasi: skrining biodegradabilitas
• Bioakumulasi: skrining bioakumulasi (koefisien partisi (n-aktanol/air), kelarutan dalam lemak, kelarutan dalam air, biodegradabilitas).
UJI KEAMANAN
Seperti telah diketahui bahwa menurut Paracelsus semua zat adalah racun. Kini semua ahli toksikologi sepakat bahwa bahkan untuk makanan yang paling aman sekalipun terdapat batas dosis/masukan (intake) tertinggi, di mana di atas batas tadi makanan tidak lagi aman.
Kini ditambahkan bahwa untuk semua bahan toksik ada batas terendah, di mana bila digunakan di bawah dosis tadi, tidak akan memberi efek toksik lagi. Maka uji keamanan didesain untuk mengetahui dan menetapkan batas tertinggi dan terendah tadi.
Sebelum melaksanakan suatu pengujian, penting untuk diidentifikasi asal/jenis dan zat yang diuji, sifat fisika dan kimianya. Perlu ada penilaian tingkat konsumsi oleh masyarakat, dan sejauh mana melibatkan pemakaian oleh anak-anak.
Penilaian toksikologik dari zat-zat kimia meliputi tiga prosedur utama yang semuanya didesain untuk minimisasi efek-efek yang tidak dikehendaki (adversus) pada manusia:
- Uji toksisitas.
- Evaluasi data dan anatisis risiko-manfaat.
- Peraturan (legislasi) yang mengatur produksi, penanganan dan pemakaian, untuk menetapkan pelaangan pemakaian, atau menetapkan jumlah batas paparan, atau menetapkan spesifikasi untuk batas kadar dalam suatu produk.
PENETAPAN DOSIS HARIAN YANG DAPAT DITERIMA (Acceptable Daily Intake-ADI)
ADI adalah suatu estimasi dan jumlah zat kimia (bahan tambahan makanan, kontaminan, dan lain-lain) dinyatakan atas dasar bobot badan yang dapat dicerna sehari-hari, selama hidup, tanpa menimbulkan risiko kesehatan.
ADI dinyatakan dalam rentangan dan nol sampai suatu batas lebih tinggi, di mana dipandang merupakan daerah konsentrasi yang dapat diterima dan zat yang bersangkutan. ADI ditetapkan untuk zat-zat yang tidak diakumulasi dalam badan, untuk senyawa-senyawa yang dapat dibersihkan dan dalam badan dalam waktu 24 jam. ADI (untuk bahan tambahan makanan) umumnya ditetapkan berdasarkan tingkat dosis tertinggi yang tidak menunjukkan efek (highest no-observed-effect level dose, NOEL / NEL) pada hewan percobaan. Dalam perhitungan ADI digunakan suatu faktor keamanan (safety factor) terhadap dosis tanpa efek tadi, untuk mendapatkan margin keamanan pada ekstrapolasi data toksisitas pada hewan percobaan kepada manusia. Hal ini untuk mengatasi adanya perbedaan antara hewan dan manusia, dan adanya variasi pada manusia sendiri.
Bila ada data hasil percobaan pada dua atau lebih hewan percobaan, maka untuk menetapkan ADI digunakan data dari spesies hewan yang paling sensitif, yaitu spesies hewan yang menunjukkan respons toksik pada dosis yang paling rendah
PEMAKAIAN FAKTOR KEAMANAN
Pemakaian faktor keamanan dimaksudkan untuk memperoleh margin (batas) keamanan bagi konsumen dengan membuat asumsi bahwa manusia 10 kali lebih peka/sensitif dibanding hewan percobaan dan di antara manusia sendiri terdapat perbedaan kepekaan pada rentang 10 kali. Dalam penetapan ADI faktor keamanan digunakan terhadap dosis-tanpa-efek yang telah ditetapkan dengan percobaan pada hewan.
Komite Ahli Gabungan FAO/WHO untuk Bahan Tambahan Makanan (Joint FAO/WHO Expert Committee on Food Additives (JECFA) secara tradisi menggunakan faktor keamanan 100 (10 x 10 ) dalam menetapkan ADI atas dasar data dan hasil studi jangka panjang pada hewan, yaitu dosis-tanpa-efek dibagi dengan 100, untuk mengitung ADI bahan tambahan makanan. Dosis-tanpa efek biasanya dinyatakan dalam mg senyawa per kg berat badan per hari. Demikian pula ADI dinyatakan dalam satuan yang sama
Konsentrasi Maksimal yang Diperbolehkan (Maximum Allowable Consentration-MAC)
MAC ialah konsentrasi maksimal dari suatu zat kimia atau residu (dalam hal pestisida) yang diperbolehkan berada dalam atau pada makanan , dihitung berdasarkan nilai ADI, koefisien makanan (food factor) dan berat badan rata-rata konsumen dalam kg. MAC dinyatakan dalam bagian persejuta (bpj) atau “part per million (ppm)”
Rumus untuk perhitungannya adalah:
MAC =
ADI x B x 1000 (mg/kg)
R
B = berat badan (kg)
R = koefisien makanan (g)
Contoh MAC untuk Diazinon (ADI = 0,002 mg/kg/hari), untuk orang dengan berat badan 60 kg bila R = 400 g maka:
MAC =
0,002 x 60 x 1000 = 0,3 mg/kg bahan makanan
400
Nilai Ambang Teoritis (Theoretical Threshold) untuk Mutagen dan Karsinogen
Salah satu problem yang besar di dalam evaluasi toksikologik untuk zat kimia dalam makanan yang mempunyai potensi mutagenik dan atau karsinogenik ( bahan tambahan makanan, kontaminan, dan lain-lain) ialah dalam hal menetapkan nilai ambang (threshold) atau tingkat dosis yang tidak menimbulkan efek yang merugikan (no-adverse-effect-levels).
Postulat: efek karsinogenik merupakan efek yang tidak bolak-balik (irreversible) berdasarkan kepada hasil penelitian dosis-respons percobaan dengan dosis tunggal dan percobaan-percobaan multi generasi, demikian juga atas dasar konsep mutasi somatik sebagai tahap awal dan karsinogenesis dengan transfer berikutnya kerusakan/kelainan yang terinduksi selama pembelahan sel. Permasalahan dalam ekstrapolasi hasil-hasil percobaan pada hewan memakai dosis tinggi, kepada manusia dengan kemungkinan paparan rendah dan insidensi kecil, masih belum dapat terpecahkan secara memuaskan.
Dinman (1972) membuat postulat bahwa untuk zat-zat kimia di lingkungan manusia harus ada suatu ambang teoritis, di mana di bawah nilai tersebut tidak ada efek (no-effects). Menurut pendapatnya ambang tersebut adalah sebesar l04 molekul zat kimia per Sel; dia sampai pada angka tersebut berdasarkan berdasarkan hasil penelitian inhibisi atau denaturasi enzim yang mengandung sulfhidril oleh logam-logam berat.
Meskipun pendekatan stokiastik seperti itu tidak dapat dibuktikan atau disanggah dengan percobaan, tetapi telah menarik perhatian yang besar dan telah diterapkan untuk senyawa-senyawa “xenobiotic” dan karsinogen; dan telah dilakukan perhitungan bahwa ambang teoritis untuk karsinogen terletak pada rentang 1013 – 1017 molekul per kg berat badan, atau untuk suatu senyawa yang mempunyai berat molekul 500 pada konsentrasi 5 ppb dalam total makanan yang dicerna
Bila angka-angka untuk tingkat-aman dicek berdasarkan angka hasil percobaan Mohr dan Hilfrich (1974) dietilnitrosamin 1,25 mg/kg = 0,3 mg/hewan masih karsinogenik, berarti di atas tingkat aman; hal ini sesuai dengan 2x1018 molekul/hewan atau sekitar 1016 molekul/g ginjal. Bila berat satu sel ginjal adalah sekitar 10-10 g, maka kesimpulannya bahwa dalam percobaan yang positif terdapat 106- 107 molekul dietilnitrosmin/sel ginjal. Angka ini sangat mendekati postulat ambang teoritis yang telah disebutkan terdahulu yaitu 104 molekul/sel. Akan tetapi hipotesis seperti ini masih sangat dipertanyakan dan tidak dapat begitu saja diterapkan untuk zat kimia karsinogen secara umum.
Ringkasnya bahwa hipotesis dan sifat tidak bolak-balik dan efek-efek karsinogen serta konskuensinya juga tidak mungkin untuk menetapkan bahwa nilai ambangnya masih valid. Maka dosis-dosis yang rendah atau sangat rendah dan karsinogen/mutagen masih mempunyai risiko nyata bagi kesehatan.
ZAT-ZAT KIMIA TAKTERCAMPURKAN (INCOMPATTIBLE CHEMICAlS)
Istilah tak tercampurkan bertalian dengan zat-zat kimia yang dapat bereaksi satu sama lain:
- berlangsung secara hebat,
- dengan pengeluaran panas,
- menghasilkan produk yang mudah menyala/terbakar,
- menghasiLkan produk yang beracun (toksik).
Zat-zat kimia tak tercampurkan harus selalu ditangani, disimpan, diwadahi dan dikemas sedemikian rupa sehingga zat-zat tersebut tidak dapat kontak satu sama lain baik sengaja maupun tidak sengaja.
PENANDAAN BAHAN BERBAHAYA
Penandaan bahan berbahaya dan dengan sendirinya harus mencakup pada pewadahannya, ditujukan pertama-tama untuk melindungi para pemakai dan yang menangani atau mereka yang mungkin berhubungan dengan bahan berbahaya, agar bebas dan risiko serta ancaman bahaya, sehingga dapat dicapai derajat keamanan yang tinggi. Lebih jauh lagi tujuannya adalah untuk melindungi manusia dan lingkungan terhadap dampak negatif, risiko ataupun bahaya potensial dari bahan berbahaya. Di banyak negara masalah ini diatur dalam perundang-undangan yang bersangkutan.
Sistem penandaan tersebut umumnya berupa kombinasi dari gambar simbol bahaya (pictogram), kalimat peringatan macam bahaya (risk (R)-phrases), dan kalimat peringatan keamanan (safety (s)-phrases). Setiap kelas bahan berbahaya diberi piotogram tersendiri. Pada pidogcam biasa dituliskan pula angka yang menyatakan nomor kelas bahan berbahaya yang bersangkutan. Tujuan utama dari penandaan dengan pictogra yang khas adalah untuk memberikan semacam berita/peringatan bahaya secara universal, sehingga dapat mengatasi kesulitan bahasa. Simbol-simbol tersebut telah diterima secara internasional, dan bila ditempel pada wadah/kemasan bahan berbahaya serta kendaraan m dengan bentuk dan warnanya yang khas adalah untuk memberikan semacam berita/peringatan bahaya secara universal, sehingga dapat mengatasi kesulitan bahasa. Simbol-simbol tersebut telah diterima secara internasional, dan bila ditempel pada wadah/kemasan bahan berbahaya serta kendaraan pengangkutnya mempunyai misi yang jelas, yaitu:
- Memberi peringatan kepada publik atau orang yang tidak berkepentingan untuk menghindar atau menjauhi bahan berbahaya tersebut.
- Dalam situasi kecelakaan, penanganan darurat akan dipermudah dengan adanya penandaan bahaya semacam itu.
LEMBARAN DATA PENGAMAN
Dalam rangka penanganan yang aman, seyogianya semua bahan kimia dilengkapi dengan Lembaran. Data Pengaman sebagai salah satu sumber informasi sebagaimana dimaksudkan oleh Permenkes No. 472IMENKESIPER/Vf 1996 tentang Pengamanan Bahan Berbahaya bagi Kesehatan, yang memuat data-data tentang identifikasi, informasi senyawa dan komposisinya, bahaya, tindakan pertolongan pertama, tindakan bila terjadi kebakaran, tindakan penanganan tumpahan, alat pelindung dan kontrol pemaparan.Di tingkat internasional terdapat program IPCS (Internafional Programme on Chemical Safety) suatu program kerjasama di bidang keamanan kimia dan badan PBB yaitu ‘The United Nations Environment Programme (UNEP)”, “the International Labour Organization (ILO)” dan “the World Health Organization (WHO)”. Di antara programnya adalah menerbitkan International Chemical Safely Cards (ICSC) yang memuat berbagai macam informasi dan suatu zat kimia meliputi data-data kimia dan fisika, klasifikasi bahan, tipe bahaya / paparan, bahaya akut dan tandatandanya, pencegahan, pertolongan pertama, tindakan pada kebakaran, penanganan tumpahan, penyimpanan, kemasan dan penandaan, data di lingkungan, dan lain-lain.
Badan-badan tersebut bekerjasama pula dengan program lain seperti yang dilaksanakan oleh “the Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) dan ‘The European Communities (EC)”.
AGENDA 21 INDONESIA
Bahan kimia beracun merupakan salah satu kelas/bagian dan bahan berbahaya. Untuk menjamin pengelolaan bahan kimia beracun yang ramah lingkungan dan dicapainya derajat keamanan yang tinggi, dengan berpijak pada prinsip-prinsip pembangunan yang berkelanjutan dan peningkatan kualitas hidup manusia, maka diperlukan peningkatan upaya pengelolaan, baik di tingkat nasional, regional maupun intemasional. Apabila pengelolaan dan penggunaan bahan kimia beracun tidak benar atau terjadi penyalahgunaan atau kesalah gunaan, maka dapat mengakibatkan dampak yang merugikan terhadap kesehatan manusia dan lingkungan.
Pengelolaan bahan kimia beracun, dalam prakteknya hal tersebut dimaksudkan dan diartikan untuk semua jenis risiko yang disebabkan oleh bahan-bahan kimia terhadap kesehatan manusia dan lingkungan, kecuali risiko radioaktif yang telah diatur tersendiri.
Elemen-elemen dasar untuk pengelolaan bahan-bahan kimia yang ramah lingkungan adalah:
- Adanya legislasi yang memadai;
- Pengumpulan dan penyebar luasan informasi;
- Kapasitas untuk penilaian risiko dan interpretasinya;
- Mengadakan kebijakan manajemen risiko;
- Kapasitas untuk implementasi dan mendorong pelaksanaannya(enforcement);
- Kapasitas untuk rehabihtasi/pemulihan tempat-tempat yang terkontaminasi dan orang yang keracunan;
- Pograrn-program pendidikan yang efektif,
- Kapasitas tanggap darurat.
Mengingat bahwa pengelolaan bahan-bahan kimia terletak pada atau menjadi tanggung jawab dan banyak sektor yang terkait dengan berbagai departemen, pengalaman menunjukkan perlu adanya mekanisme koordinasi dan kerjasama yang harmonis.
Pengelolaan bahan kimia beracun terdapat empat bidang program, yaitu:
- Meningkatkan kapabilitas dan kapasitas nasional dalam peagelolaan bahan-bahan kimia;
- Harmonisasi klasifikasi dan penandaan/pelabelan bahan-bahan kimia;
- Pertukaran mformasi tentang bahan-bahan kimia beracun dan risiko-risiko kimia;
- Mengadakan program-program pengurangan risiko dan mencegah lalu lintas intemasional yang tidak syah dan produk-produk beracun dan berbahaya.
Daftar Pustaka Moran, L. dan Masciangioli, T. 2010. Keselamatan dan Keamanan Laboratorium Kimia: Panduan Pengelolaan Bahan Kimia dengan Bijak. Dewan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Kimia Divisi Penelitian tentang Bumi dan Kehidupan. Washington, DC.
Anonim. 2000. Materi Pelatihan Pengelolaan Laboratorium Biologi bagi Teknisi/Laboran Biologi. ITB. Bandung.
Comments
Post a Comment
Jangan yang spam ya